SURABAYA – Inpostnews.com- Abi Munif, Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawasan dan Kemitraan Hukum Indonesia (LPKHI), menyatakan bahwa minyak goreng ilegal secara umum didefinisikan sebagai minyak goreng kemasan yang tidak memiliki izin edar resmi dari otoritas terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan.
Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur merupakan alat negara yang amanah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok dan fungsi Polri, yakni menjaga keamanan, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat luas.
Dalam hal ini, Abi Munif mengapresiasi langkah Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim yang berhasil mengungkap kasus produksi minyak goreng curah yang dikemas dengan merek dagang pemerintah, Minyakita, secara ilegal di Kabupaten Sidoarjo. “Ini sebagai wujud kepedulian nyata terhadap program prioritas Asta Cita Presiden,” ujarnya, Selasa (21/04/2026).
Praktik produksi Minyakita ilegal di Sidoarjo tersebut ditemukan di dua gudang, yaitu di Pergudangan Rama Jaya Nomor 2, Kecamatan Sedati, dan PT Akubisa Indonesia Maju di Pergudangan Rizzgate, Desa Bohar, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur yang mengetahui lokasi di pergudangan Sedati kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah memeriksa sedikitnya 12 saksi, terdiri dari karyawan, polisi, dan dua saksi ahli.
“Keempat tersangka tersebut berinisial HPT (38) selaku pemilik usaha sekaligus penyetor modal, MHS sebagai pengawas lapangan, SST sebagai pengawas lapangan, serta ARS sebagai operator mesin produksi,” papar Abi Munif.
Secara analisis hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HPT membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar dari produsen legal di Surabaya menggunakan truk tangki. Selanjutnya, minyak tersebut dibawa ke gudang untuk dikemas ulang menggunakan merek Minyakita.
Namun dalam proses pengemasan, para pelaku melakukan kecurangan volume demi meraup keuntungan lebih besar. “Produk berlabel 1 liter hanya diisi sekitar 700-900 mililiter, sedangkan kemasan jerigen 5 liter hanya diisi sekitar 4.600 mililiter,” tuturnya.
Modus para pelaku, selain memanipulasi volume, usaha tersebut juga tidak memiliki izin resmi dari dinas perdagangan maupun dinas perindustrian. Pelaku juga mencantumkan nomor BPOM palsu serta tidak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Abi Munif selaku Sekretaris Jenderal LPKHI juga mendukung Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk mengusut tuntas produksi minyak goreng ilegal, tidak hanya di Kabupaten Sidoarjo melainkan di seluruh Jawa Timur. “Karena tidak menutup kemungkinan hal serupa terjadi di daerah lain namun belum ada informasi konkret,” pungkasnya. (𝐦𝐳𝐚)